JUDUL : PENERTIPAN PKL DI KECAMATAN KENJAPANAN OLEH
KABUPATEN PASURUAN
Saya tertarik mengamati
permasalahan pkl di daerah saya yaitu gempol –kenjapanan kabupaten pasuruan .
tidak jauh dari rumah saya ada pedagang – pedagang makanan kaki lima yang telah
di sediakan tempat untuk berdagang di suatu tempat yang telah di atur oleh
kabupaten . tetapi ada pro dan kontra dari pedagang tersebut . pemberian tenda2
yang telah di berikan pihak kabupaten ternyata terlalu kesil dari lapak
sebelumnya. otomatis lahan untuk menjual dagngan mereka berkurang . secara
tidak langsung mngurangi konsumen yang ingin membeli dagangan mereka. Dan
berdampak pada penghasilan mereka sehari hari yang berkurang setelah lapak2
mereka di atur oleh pihak kabupaten .
samisalnya saja bapak mujiono
penjual bakso di tempat tersebut yang begitu ramai jualan nya . beliu mngeluh
kan tempat yg sempit sehingga kehilangan pembeli . di karenakan pembeli tidak
suka mngantri dan lebih memilih pindah ke tempat lain.
Solusi : pihak kabupaten harus meninjau kembali permasalah
pedagang yaitu memilah milah pedagang mana saja yang sudah tercukupi lahan nya
dan yang belum tercukupi lahan dagangan nya
Saran : PKL dan pihak kabupaten harus berembuk unduk mencapi
munfakat
Kesimpulan : dengan permasalahan tersebut seharusnya
permasalah ekonomi ada pada pedagang dikarenakan lahan yang terlalu keciluntuk
sebagian PKL sehingga menurunkan penghasilan mereka sehari –hari , tetapi
pedagang harus mentaati peraturan yang ada dikarenakan jgn sampai ada PKl liar
. sehingga kota pasuruan teratur dari pkl2 liar yang tidak memperindah kota
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar