Dalam teori akuntansi dan organisasi, pengendalian intern atau kontrol intern didefinisikan sebagai suatu proses,
yang dipengaruhi oleh sumber daya manusia dan sistem teknologi informasi, yang dirancang untuk
membantu organisasi mencapai suatu tujuan atau objektif tertentu. Pengendalian
intern merupakan suatu cara untuk mengarahkan, mengawasi, dan mengukur sumber dayasuatu organisasi. Ia berperan penting untuk
mencegah dan mendeteksi penggelapan (fraud) dan melindungi sumber daya
organisasi baik yang berwujud (seperti mesin dan lahan)
maupun tidak berwujud (seperti reputasi atau hak kekayaan
intelektual seperti merek dagang).
Adanya sistem akuntansi yang
memadai, menjadikan akuntan perusahaan dapat menyediakan informasi
keuangan bagi setiap tingkatan manajemen,
para pemilik atau pemegang saham, krediturdan
para pemakai laporan keuangan (stakeholder)
lain yang dijadikan dasar pengambilan keputusan ekonomi.
Sistem tersebut dapat digunakan oleh manajemen untuk merencanakan dan
mengendalikan operasi perusahaan. Lebih rinci lagi, kebijakan dan prosedur yang digunakan secara langsung
dimaksudkan untuk mencapai sasaran dan menjamin atau menyediakan laporan
keuangan yang tepat serta menjamin ditaatinya atau dipatuhinya hukum dan peraturan, hal ini disebut Pengendalian Intern, atau dengan kata lain bahwa pengendalian
intern terdiri atas kebijakan dan prosedur yang digunakan dalam operasi perusahaan untuk menyediakan informasi
keuangan yang handal serta menjamin dipatuhinya hukum dan peraturan yang
berlaku.
Pada tingkatan organisasi, tujuan
pengendalian inteberkaitan dengan keandalan laporan keuangan, umpan balik yang tepat waktu terhadap
pencapaian tujuan-tujuan operasional dan strategis, serta kepatuhan pada hukum
dan regulasi. Pada tingkatan transaksi spesifik, pengendalian intern merujuk
pada aksi yang dilakukan untuk mencapai suatu tujuan tertentu (mis. memastikan
pembayaran terhadap pihak ketiga dilakukan terhadap suatu layanan yang
benar-benar dilakukan). Prosedur pengedalian intern mengurangi variasi proses
dan pada gilirannya memberikan hasil yang lebih dapat diperkirakan.
Pengendalian intern merupakan unsur kunci pada Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) tahun 1977 dan Sarbanes-Oxley tahun 2002 yang mengharuskan peningkatan
pengendalian intern pada perusahaan-perusahaan publik Amerika Serikat
Tujuan pengendalian intern adalah menjamin
manajemen perusahaan/organisasi/entitas agar:
·
Tujuan perusahaan yang ditetapkan akan dapat dicapai.
·
Laporan keuangan yang dihasilkan perusahaan dapat dipercaya
·
Kegiatan perusahaan sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Pengendalian intern dapat mencegah
kerugian atau pemborosan pengolahan sumber daya perusahaan. Pengendalian intern
dapat menyediakan informasi tentang bagaimana menilai kinerja perusahaan dan
manajemen perusahaan serta menyediakan informasi yang akan digunakan sebagai
pedoman dalam perencanaan.
Prosedur
Pengendalian (Control Activities)
Prosedur pengendalian ditetapkan untuk
menstandarisasi proses kerja sehingga menjamin tercapainya tujuan perusahaan
dan mencegah atau mendeteksi terjadinya ketidakberesan dan kesalahan. Prosedur
pengendalian meliputi hal-hal sebagai berikut:
·
Personil yang kompeten, mutasi tugas dan cuti wajib.
·
Pelimpahan tanggung jawab.
·
Pemisahan tanggung jawab untuk kegiatan terkait.
·
Pemisahan fungsi akuntansi, penyimpanan aset dan operasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar